WahanaNews-Serambi | Sejumlah ASN mulai dari tenaga Medis, tenaga Guru dikompirmasi membenarkan bahwasannya mereka belum menerima Gajinya.
Hingga para tenaga guru, tenaga medis tenaga perangkat desa kesulitan untuk membayarkan berbagai kebutuhan sehari harinya. Tidak saja itu, sejumlah perangkat desa/Kampung se-kota Subulussalam selama 6 Bulan juga belum menerima honornya.
Baca Juga:
Kasus Dana PEN di Situbondo, KPK Tetapkan 2 Tersangka
"Kendala Ada beberapa SKPK yang belum mengunduh bendahara pengeluaran sedang diproses." Kata sairun, S.Ag, Asisten I Pemkot Subulussalam.
Diduga Pemerintah kota Subulussalam kurang cermat dalam mensiasati pengelolaan keuangan daerah serta-merta menyalahi peruntukan anggaran perbelanjaan daerah sebagaimana aturan menggunakan anggaran perbelanjaan daerah dengan baik dan benar.
Perihal ASN dan perangkat desa belum bisa menerima gajinya Kepala Inspektorat juga membenarkan bahwasannya ASN Kota Subulussalam belum menerima gaji.
Baca Juga:
FKPPA Desak Negara untuk Segera Evaluasi Dana PEN Kota Subulussalam
Hal ini dikuatkan oleh laporan LHP BPKP Aceh sebelumnya tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah kota Subulussalam yang 'nyeleneh'. Hingga akibatkan daerah kota Subulussalam menjadi Devisit alias lebih besar pasak dari pada tiang.
Dalam laporan BPKP Aceh sebelumnya Pemerintah kota Subulussalam juga telah terbebani dengan harus mengadakan belanja bunga yang sudah ditentukan berdasarkan besaran Pinjaman PEN yakni 108 Miliar.
Pinjaman anggaran program PEN berasal dari PT MSI dengan berbagai persyaratan seperti harusnya sesuai dengan kebutuhannya.