Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Dalam menghadapi permasalahan keuangan daerah yang belum stabil di Kota Subulussalam saat ini, Penjabat Walikota Subulussalam, Azhari, telah memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) untuk menyusun konsep menata keuangan yang baik dan tepat sebagai pedoman dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2024.
“Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah di Kota Subulussalam pada tahun anggaran 2024,” kata Azhari dalam siaran persnya yang diterima pada Jumat (14/6/2024).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Subulussalam Azhari, Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak
Menurutnya, persoalan keuangan daerah Kota Subulussalam terjadi karena tingginya pembiayaan belanja daerah dibandingkan dengan penerimaan daerah tahun sebelumnya, yang mengakibatkan Defisit Keuangan yang membebani APBK Subulussalam tahun anggaran 2024.
Konsep pengelolaan keuangan daerah yang disusun oleh TAPK diharapkan menjadi landasan bagi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tahun anggaran 2023.
“Menyelesaikan persoalan pembiayaan kewajiban daerah pada tahun 2024 ini tidaklah mudah, butuh tenaga ekstra dalam menyusun konsep dan strategi penyelesaian kewajiban daerah tersebut,” ujar Azhari.
Baca Juga:
Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
Penyelesaian dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tahun ini. Sumber dana DAU reguler akan digunakan untuk membiayai seluruh pembiayaan kewajiban daerah yang timbul pada tahun 2023.
“Akan tetapi, DAU reguler setiap tahunnya lebih difokuskan untuk membiayai belanja pegawai dan operasional perkantoran,” jelasnya.
Pj Walikota Subulussalam saat ini memprioritaskan pembayaran kewajiban daerah pada belanja seperti:
1. Membayar cicilan utang (PEN) yang sudah menunggak sejak bulan Desember 2023;
2. Sisa TPP PNS tahun 2023;
3. Alokasi Dana Kampong Tahap IV tahun 2023;
4. Sertifikasi Guru;
5. Insentif Tenaga Medis RSUD;
6. Belanja Operasional Mukim;
7. Kewajiban terhadap kegiatan yang bersumber dari dana peruntukan seperti utang dana DAK, DOKA, dan dana peruntukan lainnya;
8. Belanja Beasiswa dan Sewa Asrama Mahasiswa;
9. Belanja operasional rutin perkantoran sesuai kebutuhan; dan
10. Belanja pelayanan publik lainnya sesuai kemampuan kas daerah saat ini.
“Selain itu, dalam keterbatasan kas daerah saat ini, perlu dialokasikan dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun berjalan, terutama dari sumber dana DOKA, DAK, dan dana spesifik lainnya,” tambah Azhari.
“Jika hanya fokus pada pembayaran kewajiban daerah tanpa mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan tahun berjalan dengan sumber dana khusus seperti DOKA dan DAK, progres pembangunan daerah tahun ini bisa terhambat,” pungkasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]