Lalu Reza Fahlevi juga menanggapi apa yang disampaikan oleh Kabag Tapem Kota Subulussalam perihal pemerintah Kota Subulussalam mengacu pada tanggal pelantikan 14 mei 2019 maka berakhirnya pada tanggal 14 mei 2024 karena berdasar pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 60 bahwa kepala dan wakil kepala daerah memiliki masa jabatan 5 tahun.
Reza menyampaikan, "perihal dasar aturan yang menjadi acuan dari Kabag Tapem Kota Subulussalam yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang benar menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki masa jabatan selama 5 tahun, namun aturan tersebut bersifat umum karena tidak menjelaskan dengan detail tentang kondisi adanya rencana pemerintah dalam melaksanakan Pilkada serentak pada 2024 mendatang". Ungkap Reza.
Baca Juga:
Agenda Kunjungan Tim Wasev Mabes AD ke Lokasi TMMD 118 Kodim/0118 Subulussalam
"Namun jika kita ingin melihat aturan yang lebih bersifat Khusus dan rinci sesuai dengan studi kasus Pemko Subulussalam, kita bisa mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dimana pada pasal 201 ayat 5 jelas dinyatakan bahwa setiap kepala daerah yang terpilih melalui pilkada serentak 2018 maka berakhir jabatannya pada tahun 2023 dan jelas Kota Subulussalam adalah daerah yang mengikuti pilkada serentak pada tahun 2018, dan apabila kita mengacu kepada asas hukum Lex Specialis derogat Lex Generali yang artinya Peraturan yang bersifat khusus dapat mengenyampingkan peraturan yang bersifat umum, maka sudah sepatutnya kita mengacu pada Undang UndangNomor 10 Tahun 2016 perihal ini karena lebih spesifik dan rinci". Tegas Reza
Reza menambahkan, "dan apabila kita ingin contoh studi kasus yang sudah terjadi di Sulawesi Selatan tepatnya di Kabupaten Pinrang yang dimana masa berakhirnya jabatan Bupati Pinrang seharusnya berakhir pada 14 April 2024, namun harus dipangkas jabatannya lebih cepat berakhir pada tahun 2023 karena efek dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016". Ungkap Reza.
Reza menegaskan, "Pemerintah Kota Subulussalam harus lebih berani terbuka dan jujur kepada masyarakat perihal proses masa transisi Pemerintahan di Kota Subulussalam, informasi-informasi yang ada harus di sampaikan secara terbuka dan jangan membuat bias informasi ditengah masyarakat pemko Subulussalam, seharusnya pemerintah Kota Subulussalam ikut mendorong proses sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan justru ikut meragukan peraturan yang ada". Tutup Reza Fahlevi.
Baca Juga:
Proyek Miliaran Rupiah Terancam Mangkrak, Ormas Laki Minta Pemkot Subulussalam Tanggung Jawab
[Redaktur: Amanda Zubehor]