DPRK menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perubahan yang berdampak pada struktur anggaran seharusnya dibahas kembali bersama DPRK melalui mekanisme perubahan APBK, bukan dilakukan secara sepihak. Kondisi ini menjadi catatan serius karena dinilai dapat mengurangi fungsi pengawasan serta prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga:
Agen di Rimbo Bujang Diduga Timbun dan Naikkan Harga GAS LPG 3 KG, Kapolres dan Disperindag Harus Usut
Hasbullah menjelaskan bahwa penambahan belanja melalui perubahan penjabaran tersebut berimplikasi langsung terhadap kondisi fiskal daerah. Defisit keuangan meningkat tajam dibandingkan kondisi awal, sehingga memunculkan kebutuhan pembiayaan tambahan melalui pinjaman daerah dari lembaga keuangan. Beban fiskal yang meningkat ini dinilai berdampak jangka panjang karena berpotensi membebani APBK pada tahun-tahun berikutnya, termasuk APBK 2026 yang saat ini sedang dibahas, ujar Hasbullah kepada Serambi.WahanaNews.co, Senin (17/2/2026).
Selain persoalan struktur anggaran, DPRK juga mengkhawatirkan adanya pelaksanaan kegiatan yang diduga mendahului proses legal formal pengesahan perubahan APBK. Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan akuntabilitas dalam pertanggungjawaban keuangan daerah.
Pendalaman DPRK juga menunjukkan tingginya angka kewajiban atau utang daerah dari tahun sebelumnya yang belum terselesaikan secara optimal. Berdasarkan data yang diterima, realisasi pembayaran kewajiban hanya sebagian kecil dari total kewajiban yang ada, sehingga masih menyisakan beban utang yang cukup besar. Selain itu, pola pembayaran dinilai tidak berimbang karena terdapat perbedaan tingkat realisasi antar kegiatan. Sebagian kegiatan hanya terealisasi sekitar 28–30 persen, sementara kegiatan lain mencapai 66 persen bahkan 100 persen. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan terkait dasar kebijakan pembayaran dan prinsip keadilan dalam pengelolaan belanja daerah.
Baca Juga:
Gubernur Jambi di Laporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion dengan Anggaran 250 Milyar
DPRK juga menyoroti aspek perencanaan anggaran yang dinilai kurang cermat. Pada sektor pendapatan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari pajak daerah, tidak tercapai secara maksimal. Sementara dari sisi belanja, sejumlah belanja wajib dan mengikat seperti gaji serta tunjangan ASN justru mengalami kekurangan anggaran sehingga harus ditambah kembali pada perubahan APBK. Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam perhitungan kebutuhan riil anggaran sejak tahap perencanaan awal.
Permasalahan lain yang menjadi perhatian adalah tidak terealisasinya secara penuh penerimaan dari pinjaman daerah yang sebelumnya telah dianggarkan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada defisit kas daerah dan memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan belanja yang telah direncanakan, termasuk belanja kontraktual yang telah selesai dikerjakan namun berpotensi belum terbayarkan. Akibatnya, beban kewajiban pemerintah daerah semakin bertambah dan akan memengaruhi struktur APBK tahun-tahun berikutnya.
DPRK juga menyoroti realisasi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai belum optimal, meskipun telah tersedia alokasi anggaran dari DAU.