Berdasarkan data realisasi, pembayaran gaji PPPK hanya dilakukan untuk beberapa bulan sehingga masih terdapat sisa anggaran yang tidak tersalurkan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kelengkapan administrasi dan mekanisme penyaluran dana oleh pemerintah daerah yang berdampak pada kesejahteraan pegawai.
Baca Juga:
Agen di Rimbo Bujang Diduga Timbun dan Naikkan Harga GAS LPG 3 KG, Kapolres dan Disperindag Harus Usut
Selain itu, rendahnya realisasi belanja dari dana earmark Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk DBH Sawit dan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), juga menjadi perhatian. Rendahnya tingkat serapan anggaran tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sanksi atau dampak fiskal pada tahun-tahun berikutnya.
DPRK menilai persoalan ini harus dievaluasi agar dana transfer pusat dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat daerah.
Dari sisi realisasi belanja pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), DPRK menemukan adanya kesenjangan realisasi antar perangkat daerah. Beberapa SKPK memiliki tingkat realisasi belanja yang tinggi, sementara sebagian lainnya berada jauh di bawah rata-rata.
Baca Juga:
Gubernur Jambi di Laporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion dengan Anggaran 250 Milyar
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam prioritas pencairan anggaran yang perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan seluruh temuan tersebut, Hasbullah menegaskan bahwa kehati-hatian DPRK dalam pembahasan APBK 2026 merupakan langkah evaluatif untuk memastikan perbaikan tata kelola keuangan daerah.
DPRK ingin memastikan APBK 2026 disusun secara lebih cermat, realistis, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak kembali menimbulkan defisit tinggi, penambahan utang, maupun perubahan kebijakan anggaran secara sepihak.