Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Subulussalam baru mengusulkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada 4 Desember 2025.
Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, RPJMD wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Baca Juga:
Agen di Rimbo Bujang Diduga Timbun dan Naikkan Harga GAS LPG 3 KG, Kapolres dan Disperindag Harus Usut
Keterlambatan pengusulan RPJMD selama kurang lebih empat bulan tersebut berdampak langsung pada lambatnya penyusunan dan penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada Sekretariat DPRK Subulussalam. Dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 baru diserahkan pada 20 Agustus 2025, padahal seharusnya sudah disampaikan paling lambat awal Juli 2025.
DPRK mengingatkan Pemerintah Kota agar meningkatkan pengawasan terhadap Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), memperbaiki koordinasi dengan lembaga legislatif, serta memastikan setiap kebijakan fiskal dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. DPRK menegaskan sikap tersebut bukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan untuk menjaga kualitas tata kelola anggaran agar lebih sehat dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, Fraksi Golkar bersama unsur DPRK lainnya menyatakan komitmen untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan APBK Tahun Anggaran 2026 apabila seluruh persoalan mendasar telah dijelaskan secara terbuka dan terdapat jaminan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Baca Juga:
Gubernur Jambi di Laporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion dengan Anggaran 250 Milyar
[Redaktur: Amanda Zubehor]