Sairun, sebagai ketua Tim TAPK, dihadapkan dengan pertanyaan tersebut dan memberikan jawaban yang dianggap merugikan masyarakat Kota Subulussalam.
Bahagia Maha menegaskan bahwa uang APBK tersebut adalah uang rakyat, dan Tim TAPK seharusnya lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau kelompok.
Baca Juga:
LCKI Desak Wali Kota Evaluasi Dugaan Program Titipan Dana Desa Tahun 2025
Dalam penutupnya, Bahagia Maha mengungkapkan bahwa Walikota dan TAPK secara sepihak melakukan perubahan signifikan pada struktur KUA PPAS yang sudah disepakati bersama tanpa persetujuan DPRK Subulussalam. Menyikapi masalah ini, beberapa anggota Tim Banggar bersama Wakil Pimpinan 1 DPR langsung berkoordinasi ke Kantor Gubernur Aceh dengan tujuan agar roda pembangunan di Kota Subulussalam dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.
[Redaktur: Amanda Zubehor]