Serambi.WahanaNews.co | Perusahaan PT Laot Bangko diduga sengaja merusak Akses Jalan Pertanian perkebunan di Kampung Jontor, kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, yang mengakibatkan para Petani pekebun kesulitan melintasi Jalan yang dirusak Oknum PT Laot Bangko, bahkan kaum ibu ibupun harus berjuang kuat agar mampu melintasi jalan yang diduga dirusak pegawai Pengaman PT Laut Bangko tersebut.
Peryataannya pihak yang mengaku dari PT Laot Bangko Satgas pengamanan menurutnya, "bukan pihak manajamen PT Laot Bangko tidak mau menyelesaikan Sengketa lahan ini, tapi pihak pemerintah setempatlah yang tidak mau menyelesaikan dalam RDP kembali. Kami dari PT manajemen Laot Bangko ingin menyelesaikan Tanah Masyarakat yang sengketa Ini." Begitu disampaikan saksi mata Dugaan pengrusakan Jalan pertanian Kampung Jontor tersebut, jelas AR Tinambunen kepada awak media ini Sabtu (22/07/23).
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
"Kami Masyarakat kemukiman Jontor Sangat keberatan atas pengerusakan Jalan yang berdampak pada seluruh petani perkebunan yang ada di Jontor ini." Tegas AR Tinambunen Warga Kampung Jontor pada awak media.
Terlihat ibu Diana berutu, dan adeknya Uteng juga sedang membawa hasil kebunnya, kesulitan melintasi jalan yang dirusak oknum Pihak Perusahaan Laot Bangko.
Berkali-kali masyarakat Adat Kemukiman Penanggalan, telah berusaha untuk berjuang menguasai kembali Tanah Adat warisan leluhur masyarakat adat ini, pasca sudah dikeluarkannya Wilayah HGU PT Laot Bangko yang telah berkurang dari 6000 Ha menjadi Tiga ribuan hektar.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Tetapi PT Laot Bangko masih tetap bersikukuh lahan yang sudah ditetapkan Menteri Agraria dari HGU terbaru tetap bersikukuh bahwa tanah masyarakat adat itu, masuk di HGU. Jelas-jelas dalam peta terbaru itu bukan lagi lahan HGU PT Laot Bangko.
"Harusnya PT Laot Bangko bersyukur tidak dituntut balik Komunitas masyarakat adat Kemukiman Penanggalan atas kelancangannya memanfaatkan lahan komunitas masyarakat kemukiman Penanggalan yang telah merugikan masyarakat adat Miliaran Rupian selama bertahun tahun. Mengambil keuntungan dari yang bukan Haknya (Alias diluar HGU PT Laot Bangko)." Tegas Ar. Tinambunen.
Subelumnya, Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam dan LSM Suara Putra Aceh minta PJ Gubernur Aceh, agar menententukan tapal Batas HGU PT. Laot Bangko dengan Eks HGU, Yang telah di tentukan oleh Menteri ATR/BPN tahun 202.