1. Membayar cicilan utang (PEN) yang sudah menunggak sejak bulan Desember 2023;
2. Sisa TPP PNS tahun 2023;
3. Alokasi Dana Kampong Tahap IV tahun 2023;
4. Sertifikasi Guru;
5. Insentif Tenaga Medis RSUD;
6. Belanja Operasional Mukim;
7. Kewajiban terhadap kegiatan yang bersumber dari dana peruntukan seperti utang dana DAK, DOKA, dan dana peruntukan lainnya;
8. Belanja Beasiswa dan Sewa Asrama Mahasiswa;
9. Belanja operasional rutin perkantoran sesuai kebutuhan; dan
10. Belanja pelayanan publik lainnya sesuai kemampuan kas daerah saat ini.
“Selain itu, dalam keterbatasan kas daerah saat ini, perlu dialokasikan dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun berjalan, terutama dari sumber dana DOKA, DAK, dan dana spesifik lainnya,” tambah Azhari.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Subulussalam Azhari, Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak
“Jika hanya fokus pada pembayaran kewajiban daerah tanpa mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan tahun berjalan dengan sumber dana khusus seperti DOKA dan DAK, progres pembangunan daerah tahun ini bisa terhambat,” pungkasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]