Memang pemerintah kota Subulussalam dalam perencanaannya yang tidak banyak membuahkan hasil, karena sebelumnya peningkatan Defisit tersebut, direncanakan akan dibiayai melalui berbagai hal yang dianggap mumpuni untuk menutup defisit itu.
Contoh:
Baca Juga:
Ridwan Husein Desak Pj Wali Kota Subulussalam Segera Ganti Pejabat Kepala Desa
A. Dengan Penggunaan Silpa T.A 2020 sebesar Rp. 10.999.428.670,00.
B. Pinjaman daerah melalui lembaga Bank sebesar Rp.30.990.209.096,00.
C. Pinjaman daerah dari program pemulihan ekonomi Nasional (PEN) melalui PT. Sarana Multi Insfrastruktur (PT.SMI) sebesar Rp.108.000.000.000,00.
Anehnya peningkatan anggaran belanja terjadi pada seluruh akun belanja dengan peningkatan terbesar pada belanja modal sebesar Rp.73.496.263.263.316,00 dan belanja operasional sebesar Rp. 50.613.613.709,00 termaktub seperti yang disajikan dalam LHP BPKP Aceh tahun 2021.
Untuk menampung kegiatan kegiatan yang direncanakan menggunakan dana pinjaman daerah melalui yang disebut PEN yang telah direncanakan dan ternyata belum terlaksana pada tahun 2021 dan dilaksanakan jadinya ditahun 2022.
Baca Juga:
Ormas Laki Minta Pj Wali Kota Audit Aset Pemko Melalui BPKAD
Salbunis Kepala dinas pengelolaan keuangan daerah menurutnya "DPRK Subulussalam sempat terlambat untuk menyetujui Pinjaman PEN tersebut hingga Desember tahun 2021 hingga Dana PEN masuk ke pemko Februari tahun 2022 ditandatangani DPRK", jelas Drs. Salbunis, MM PNS yang sudah Purna Bakti tersebut.
Sangat terlihat jelas Tidak saja pemerintah Kota Subulussalam yang gemar untuk berhutang menyisakan warisan pada regenerasi Sada Kata, DPR Kota pun ternyata sangat Gemar untuk melakukan Pinjaman yang dibuktikan Persetujuannya dalam Pinjaman PEN dari PT MSI tersebut.
- Alokasi penerimaan pembiayaan melalui Pinjaman Daerah, tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah kota Subulussalam. Anggaran Defisit kota Subulussalam yang direncanakan ditutup dengan memakai anggaran pinjaman daerah, melebihi batas maksimal defisit APBK Kota Subulussalam.